_
Pilih Bahasa    
Ganti ke  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Pusat Layanan 17 Jam
Tel/Fax : (021) 8762002, 8762003
Mobile : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Dapat Pekerjaan Baru
Angkutan Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Non Regular Pasim (Hybrid / Blended)

Lokasi Kampus (Map)
Foto Perkuliahan
Apa saja Kelebihannya

Penerimaan Mhs
Paparan Komplit
Layanan Terpadu - Seleksi
Pendaftaran Online
Biaya Kuliah

Program Studi

Layanan Penting

Jaringan / List Situs
Universitas Satyagama

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



UNIVERSITAS SATYAGAMA JAKARTA
Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended) - UNIVERSITAS SATYAGAMA
Agar mendapat pekerjaan baru, maka yang paling baik sekiranya meneruskan sekolahnya ke Universitas Satyagama
Non Regular Program Pasim Nomor 7Non Regular Program Pasim Nomor 9Non Regular Program Pasim Nomor 4Non Regular Program Pasim Nomor 6Non Regular Program Pasim Nomor 1Non Regular Program Pasim Nomor 3Non Regular Program Pasim Nomor 5Non Regular Program Pasim Nomor 10Non Regular Program Pasim Nomor 2
Lihat juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Kampus Satyagama : Jl. Kamal Raya No. 2A Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, non regular, program, pasim, hybrid, blended, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama non, regular program, universitas, satyagama jakarta, bagaimana, ijazah lulusan, non, regular program pasim
Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended)   ◊   Kualitas Jurusan A+
_