| Pilih Bahasa |  | |  |
Pusat Layanan 17 Jam Tel/Fax : (021) 8762002, 8762003 Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 No. WhatsApp : 0811 1990 9028 | |
UNIVERSITAS NASIONAL PASIM BANDUNG Non Regular Program (Hybrid / Blended) - UNAS PASIM |  |
|
| | (penelitian di Google)Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka Setiap Semester UNAS PASIM - 34 th➧ Terakreditasi ➧ Rektor : Prof. Dr. H. Armai Arief, M.A.Berdiri Sejak 1992 Penerimaan Calon MahasiswaNon Regular Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan untuk segenap alumni SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan tinggi ke S1 (Sarjana) atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jikalau kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UNAS PASIM (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Program Studi / Jurusan Sebagai bentuk mengusahakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, UNAS PASIM melaksanakan Non Regular Program (Hybrid / Blended) ini, sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yakni mengadakan kesempatan kepada semua warga negara alumni SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, S1 (Sarjana) atau setingkat, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun finansial/keuangannya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana pd program studi/jurusan yg disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan UNAS PASIM.
Pada UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait tertulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta pada Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Namun selama ini sebagian warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (apalagi pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang finansial/keuangannya terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn cermat dan komitmen tinggi sehingga dapat meringankan masyarakat, disebabkan di samping diterapkan subsidi, juga pemberian fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan tanpa adanya bunga dan tidak menggunakan jaminan, agar dapat mengangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan calon mhs.
Alumni Program Srata Satu / S1 Non Regular Program (Hybrid / Blended) Universitas Nasional Pasim Bandung disiapkan untuk menjadi Sarjana (Srata Satu / S1) sesuai dgn program studi/jurusannya, yang dapat meningkatkan jati dirinya dng bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu menyelesaikan problem sekaligus mempertinggi ilmunya.
Alumninya mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus aplikasinya, dan keahlian profesional serta cara pandang yg sempurna / komprehensif; mempertinggi sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan problem berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar maupun terapan.
Alumninya juga disempurnakan dng ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna / komprehensif pada bidang yang sebagaimana bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang keilmuannya, sekaligus disempurnakan dng keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Mahasiswa dan alumni Non Regular Program (Hybrid / Blended) UNAS PASIM maupun Program Kelas Reguler UNAS PASIM, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mengaplikasikan gelarnya dan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang yg lebih tinggi.
Aktifitas perkuliahan dilakukan mahasiswa di kampus Universitas Nasional Pasim Bandung (Kampus PASIM : Jl. Dakota No.8A, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175), agar lengkap, silakan akses disini, lintasan transportasi kota ke arah UNAS PASIM.
Untuk mempercepat perolehan informasi, apabila ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Non Regular Program (Hybrid / Blended) di UNAS PASIM silakan klik Paparan Komplit Non Regular Program (Hybrid / Blended) UNAS PASIM ini.
Jikalau ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk melanjutkan pendidikannya di UNAS PASIM - Universitas Nasional Pasim Bandung, baik melalui Non Regular Program (Hybrid / Blended) maupun melalui Program Kelas Reguler.
Terima kasih, UNAS PASIM - Universitas Nasional Pasim Bandung
|
|
| | UNAS PASIM - Universitas Nasional Pasim Bandung
⛯ Kampus PASIM : Jl. Dakota No.8A, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175 Klik disini untuk memperbesar peta.
 |
| | Mahasiswa (peserta pendidikan tinggi) Program Kelas Pegawai di UNAS PASIM yakni person yang telah memiliki pekerjaan maupun person yang belum memiliki pekerjaan.
Selama ini mahasiswa yg telah bekerja, terus menerus dapat mempertinggi karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan peningkatan karir serta peningkatan penghasilan dari teman-teman mahasiswanya.
Namun selama ini mahasiswa yang belum memiliki pekerjaan, akan mendapat karier dari rekan-rekan mahasiswanya maupun alumninya, terutama rekan-rekan mahasiswa yang telah memiliki pekerjaan (sebagai nelayan, pejabat pemerintah, enterpreneur, direktur, pegawai, dll). . . . . ➡ lihat lengkap |
|
| | Mahasiswa yg bekerja dng sistem perpindahan waktu / sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Karena sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn kompetensi serta berbobot / kualitas tinggi dgn memadukan Non Regular Program (Hybrid / Blended) dan Program Kelas Reguler, sehingga mahasiswa yang memiliki pekerjaan dng sistem perpindahan waktu / sistem shift dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng prosedur tertentu.
Terpercaya dalam hal penyelenggaraan Non Regular Program (Hybrid / Blended), dikarenakan telah dilaksanakannya syarat-syarat wajib penyelenggaraan program tsb, yakni :
- Penyelenggaraannya sesuai dgn standar serta kode etik akademik.
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn kebutuhan dunia kerja (kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem pendidikan, dll).
Alumninya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keahlian lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sesuai dgn kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, dan melaksanakan penelitian.
Mahasiswa yg tidak lulus suatu mata pelajaran, dapat mengulang mata pelajaran terkait di periode atau semester / tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dikenakan biaya tambahan. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
| | |
| |
|