| _ |
| |
| | Sesuai Konstitusi NKRI 1945 di pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dalam Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Dalam menjalankan amanat Undang-Undang SISDIKNAS dan Konstitusi NKRI 1945 Pasal 31 ini UICM Bandung mengadakan Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dgn menciptakan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana atau sederajat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kesanggupan keuangan, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf S1 (Sarjana) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai dengan keunggulan UICM Bandung.
Dana pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga bisa meringankan calon mhs, disebabkan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan, agar dapat dicicil per bulan sebagaimana kesanggupan keuangan mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Non Regular Program Pasim + BeasiswaPenerimaan Mhs Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER UICM Bandung - 42 th(menjumpai di search engine) Terakreditasi  Rektor : Dr. Ir. H. Asep Najmudin, M.P.Berdiri Sejak 1984 Pendaftaran Mahasiswa BaruNon Regular Program Pasim (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan pendidikan ke Sarjana atau pindah jurusan.2. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, dsb meneruskan pendidikan ke Program D-III / Diploma Tiga atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau kuota telah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ❍ | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ❍ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ❍ | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, Telp/HP, Faks., POS
- langsung dilaksanakan di Kampus UICM Bandung (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | UICM Bandung - Universitas Insan Cendekia Mandiri (Universitas Bandung Raya)
● Kampus UICM - UNBAR : Jl. Pasir Kaliki No.199, Sukabungah, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
| | Mahasiswa/i (peserta pendidikan) Perkuliahan Pegawai di UICM Bandung adalah orang-orang yg telah kerja demikian pula orang-orang yg belum bekerja.
Selama ini mhs yang telah memiliki pekerjaan, senantiasa dapat mengembangkan karir dan penghasilannya selama kuliah. Mereka memperoleh pengembangan karir serta pengembangan penghasilan dari rekannya.
Tetapi mhs yg belum kerja, akan mendapat kerja dari rekan mahasiswa/inya demikian pula lulusannya, terutama rekan mahasiswa/i yg telah bekerja (sebagai nelayan, pejabat pemerintah, enterpreneur, direktur, karyawan, dsb).
Para mahasiswa/i ini senantiasa kompak dan saling memberi pertolongan membereskan kesusahan masing2 person. Baik kesusahan dalam hal karir, akademik, finansial/pendapatan, demikian pula persoalan lainnya. Juga dgn lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling memberi pertolongan sesama lulusan UICM Bandung. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| | | | Mahasiswa/i yang memiliki pekerjaan dengan sistem shift / giliran waktu, tetap bisa mengikuti pendidikan dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikannya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta berbobot / kualitas tinggi dgn menyatu-padukan antara Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended) dan Program Reguler, sehingga mahasiswa/i yg kerja dengan sistem shift / giliran waktu dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dengan metode tertentu.
Terpercaya pada pelaksanaan Non Regular Program Pasim (Hybrid / Blended), semenjak telah melaksanakan 2 prasyarat / syarat utama pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya sesuai dgn undang2.
- Pelaksanaannya telah sesuai dgn seluruh yg dibutuhkan dunia kerja (kurikulum, dosen, sistem kuliah, dsb).
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, dan mengadakan penelitian.
Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), dapat mengulang mata pelajaran (mata kuliah) tsb di semester atau periode / tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dibebani biaya tambahan. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| |
| | _ |